Berdasarkan Perma 12 tahun 2016, Pelanggar tidak perlu mengikuti persidangan, Bayar dan Denda Pengambilan Barang Bukti pada Kasir Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
Informasi Bagi Pelanggar :
- Pelanggar Tidak Perlu Lagi Mengikuti Persidangan
- Perkara Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pematangsiantar diputuskan setiap Hari Jum'at Setiap Minggunya
- Pelanggar Melihat Daftar Denda Melalui WhatsApp, Website Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Download aplikasi 'Tilang PN Pematangsiantar' di Playstore atau Papan Pengumuman Info Tilang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar kemudian Pembayaran Denda Tilang dan Pengambilan Barang Bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
- Sesuai Perma No 12 Tahun 2016 Data Bertepatan dengan Hari Jum'at di putus baru akan tersedia di atas jam 08.00 WIB